Senin, 07 Mei 2012

Kemerdekaan mengemukakan/mengeluarkan pendapat



1.   Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat

a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
· Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
· Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
· Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
· Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

c. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
Ø asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
Ø asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional


2. Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.




3. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai berikut :
mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa

5. Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
adanya pemilihan umum yang bebas
adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak

6. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

7. Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu



8. Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9. pada hari besar nasional seperti :
- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek

9. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta

Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute


10. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
- munculnya sikap acuh tak acuh
- munculnya kekecewaan masyarakat
- terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
- mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

11. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain

12. Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan

13. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

14. Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.
Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :

a. Di Lingkungan Keluarga
1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita

b. Di Lingkungan Sekolah
a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama

c. Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan

Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga

b. Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

c. Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan hasil musyawarah
4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah
15. Akibat pembatasan mengemukakan pendapat
Mengemukakan pendapat adalah salah satu kemerdekaan dan hak asasi yang ada dalam diri setiap manusia. Kemerdekaan ini bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat. Meskipun demikian, kemerdekaan yang dimaksud di sini ialah kemerdekaan yang bertanggung jawab.
Setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya . apabila seseorang dibatasi hak-haknya dalam mengeluarkan pendapat, atau akan berakibat , bagi orang tersebut dan lingkungannya.
Kita mungkin pernah melihat media massa , tentang kasus-kasus penangkapkan orang-orang yang mengemukakan pendapatnya. Bahkan , terkadang orang –orang yang ditangkap tersebut orang yang menyuarakan kebenaran. Hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,karena masyarakat tidak lagi mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.Masyarakat menjadi tidak berani mengeluarkan pendapatnya.Akibatnya,pemerintah tidak mendapat masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan masyarakatnya.
Perhatikan contoh berikut ini! Pada masa sebelum reformasi,orang-orang tidak leluasa mengemukakan pendapatnya di muka umum.Misalnya,mengungkapkan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat.Contoh lainnya pada zaman itu,orang-orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya terhadap pemerintah secara terang-terangan.Meskipun hal yang disuarakannya itu adalah salah bentuk dari aspirasi rakyat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga tinggi Negara.Akibatnya,pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat semakin menjadi-jadi dan banyak kebijakan pemerintah yang salah sasaran.
Akibat yang mungkin timbul dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat juga dapat terjadi pada individu.Orang itu akan merasa dirugikan,sakit hati dan terhampas haknya.Jika ini terjadi maka orang tersebut akan bereaksi.Reaksi orang itu akan bergantung pada kepribadian masing-masing.Namun,apabila seseorang semakin ditekan dan dirampas hak-haknya,ia akan semakin memberontak.Bentuk pemberontakannya misalnya tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Akibat dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat diantaranya:
1. demonstrasi masa yang bersifat destruktif atau menghancurkan
2. pemberontakan terhadap Negara atau perang saudara.
3. Timbulnya pertikaian yang mengakibatkan kerugian baik harta maupun nyawa.

Kebebasan mengemukakan pendapat dapat bermanfaat bagi hancurnya kemajuan suatu Negara atau golongan. Karena pendapat-pendapat yang timbul mungkin saja berupa ide-ide cemerlang bagi perkembangan suatu golongan , masyarakat , bangsa , dan Negara.

16. Konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas

Mengemukakan pendapat merupakan suatu hak bagi setiap individu. Akan tetapi, jika kebebasan itu dipergunakan dengan tidak bertanggung jawab , hal tersebut sudah tidak lagi menjadi suatu hak yang bermanfaat , bahkan dapat menimbulkan kerugian.
Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dimaksud di sini adalah kebebasan yang bertanggung jawab . artinya , kebebasan kita terikat oleh kebebasan yang lainnya, yaitu hak-hak individu yang lain.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan berakibat tidak baik terhadap orang lain maupun diri sendiri . misalnya , melakukan demonstrasi di jalan raya akan mengganggu dan merugikan orang lain dan diri sendiri. Orang lain ingin melewati jalan itu harus terjebak kemacetan karena adanya demonstrasi atas petugas kebersihan harus membersihkan jalan karena banyak sampah yang di tinggalkan para demonstran. Dari itu sendiri juga akan mendapatkan akibat dari hal tersebut , misalnya harus berurusan dengan keamanan dan kepolisian . kita dapat mengurangi akibat buruk yang akan terjadi dengan cara mematuhi perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tidak bertanggung jawab dapat melanggar kebebasan orang lain . hal ini dapat mengakibatkan salah pengertian bahkan perkelahian.

B. SIKAP POSITIF TERHADAP KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Upaya penegakan hukum HAM di Indonesia telah di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Banyak kasus yang diangkat oleh lembaga-lembaga ini , sehingga secara langsung ataupun tidak lamgsung pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat mendorong keberanian rakyat untuk mengemukakan pendapat.
Kita patut menghargai upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM merupakan bagian anggota masyarakat yang menyurakan dan melakukan dalam penegakan HAM. Jadi , yang dilakukan oleh mereka adalah bentuk aspirasi yang timbul dari masyarakat . jika tidak ada lembaga ini maka penegakan HAM akan berjalan lambat dan akan banyak pelanggaran yang terjadi.

1. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Sikap positif perlu kita tunjukkan terhadap penggunaan hak mengemukakan oendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan menunjukkan sikap positif iyi, berari kita mensyukuri hak yang kita nikmati bersama.
Sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab dapat ditunjukan dengan cara sebagai berikut.
• Menghargai pendapat orang lain, walaupun pendapat itu bertentangan dengan pendapat kita.
• Mengemukkan pendapat secara bertanggung jawab dengan bertoleransi terhadap pendapat orang lain yang berbeda dengan kita.
• Tidak memaksakan kehendak kita atau membuat orang lain mengikuti dan mendengarkan pendapat kita secara paksa.
• Bersikap lapang dada apabila pendapat kita tidak diterima oleh orang lain
• Selalu menghargai perbedaan dan persamaan pendapat atau bersikap terbuka terhadap semua pendapat.
• Selalu berpikir positif setiap kita mendengarkan pendapat orang lain
• Bersikap demokratis dalam menerima pendapat orang lain.
Tekadang tidaklah mudah bagi kita untuk menjalankan atau menunjukan sikap positif dalam mengemukakan pendapat. Akan tetapi , alangkah baiknya jika kita dapat menunjukkannya.
Kebebasan yang paling ideal ialah kebebasan yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain seta lingungan di sekitar kita. Kebebasan sebebas-bebasnya tidak akan pernah kita rasakan karena kebebasan kita akan selalu terikat dengan kebebasan orang lain. Hal tersebut berlaku pula dalam kebebasan mengemukakan pendapat.



2. Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab

Dalam mengemukakan pendapat harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua orang berhak mengemukakan pendapat , sehingga kita harus menghormati hak asasi orang lain.
Selain itu mengemukakan pendapat harus masuk akal dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Pendapat yang baik adalah pendapat yang dapat dipertanggungjawabankan dengan benar dan memiliki alas an-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pula.
Mengemukakan pendapat bukan hanya dapat dipertanggungjawabkan saja. Cara penyampaiannya juga harus benar , sehingga orang lain atau pihak-pihak lain tidak merasa dirugikan. Sesuatu yang baik dapat berakibat tidak baik jika dilakukan dengan cara yang tidak baik.

0 comments:

Posting Komentar