Minggu, 22 April 2012

Pengertian Negara dan fungsinya

Pengertian negara secara umum bisa dimaknai sebagai sebuah wilayah yang berada di suatu kawasan di mana di atas wilayah itu terdapat sebuah sistem yang bernama pemerintah. Dan di wilayah itu juga berdiam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di kawasan tersebut. Di dalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, politik, pertahanan keamanan, sosial budaya dan aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di negara tersebut. Unsur – unsur yang harus ada dalam sebuah negara di antaranya adalah adanya rakyat, wilayah dan pemerintah. Sedangkan unsur tambahan dari sebuah konsep negara adalah terdapatnya pengakuan dari negara lain, meski pun hal ini bukan unsur mutlak untuk sebuah negara berdiri. Karena, sebuah negara pun bisa berdiri meski tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain. Ada beberapa pendapat ahli yang memberikan definisi tentang pengertian negara. Seperti yang dikemukakan oleh Roger F. Soltau. Menurutnya, pengertian negara adalah sebuah alat yang berfungsi untuk menciptakan aturan yang bisa digunakan untuk mengatur serta mengontrol persoalan yang muncul di sebuah wilayah untuk kepentingan masyarakat dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat tersebut. Pendapat lain yang menyebutkan tentang pengertian negara dikemukakan oleh Prof. R. Djokosoetono. Menurutnya, negara merupakan sebuah organisasi atau sebuah kelompok manusia yang berkumpul di sebuah wilayah dan memiliki pemerintah yang sama. Fungsi Negara Sebuah Negara terbentuk pasti memiliki tujuan. Secara khusus, setiap Negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Namun secara umum, dari pengertian Negara yang bermacam-macam, ada empat fungsi yang ingin dicapai dari terbentuknya sebuah Negara. Empat fungsi Negara tersebut di antaranya adalah : Negara wajib untuk menciptakan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya. Sebuah Negara dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya adalah tingkat kesejateraan penduduknya. Menciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang tertib serta nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter berbeda-beda tanpa harus membeda-bedakan. Negara harus mampu memberikan perlindungan di bidang pertahanan dan menciptakan keamanan. Dengan demikian, rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup secara tenang serta mengembangkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan hidup mereka. Menciptakan keadilan. Sebuah Negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil pada seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan hukum menjadi sebuah parameter untuk menciptakan keadilan yang merata.

0 comments:

Posting Komentar